Tungka.web.id– Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kembali mencuri perhatian publik. Situs purba yang diyakini ilmuwan dunia sebagai hunian manusia purba tertua di Asia Tenggara itu kini berpeluang ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon meninjau langsung gua bersejarah tersebut Dalam kunjungannya, Fadli menyatakan bahwa penetapan Gua Lida Ajer sebagai cagar budaya membutuhkan proses bertingkat, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional.
“Semuanya dimulai dari tingkat kabupaten, lalu provinsi, dan setelah itu baru nasional,” ujar Fadli Zon.
Dalam kunjungan itu, Fadli ditemani anggota DPR Ade Rezeki Pratama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Eviyandri Rajo Budiman, anggota DPRD Limapuluh Kota M. Fajar Rillah Vesky, serta Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Jefrinal Arifin dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumbar, Undri.
Sebelum memasuki gua, Fadli mendengarkan aspirasi masyarakat Nagari Tungkar. Wali Nagari Tungkar, Yusrizal Dt Pado, berharap Lida Ajer segera ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Aspirasi itu sejalan dengan hasil kajian ilmuwan dunia yang menemukan fosil gigi manusia purba paling tua di Asia Tenggara, bahkan di Asia Timur, di lokasi tersebut.
Keberadaan Gua Lida Ajer juga telah terdokumentasi dalam buku “Lida Ajer Dari Tungkar Untuk Dunia” karya M. Fajar Rillah Vesky. Mantan wartawan itu mengapresiasi langkah cepat Menteri Kebudayaan mengunjungi situs yang pernah diteliti Eugene Dubois—penemu Pithecanthropus Erectus.
“Baru dua bulan dilantik, Menteri Kebudayaan sudah mau datang ke Gua Lida Ajer. Ini menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap warisan dunia,” kata Fajar.
Ia menegaskan bahwa Gua Lida Ajer bukan hanya kebanggaan Sumbar, tetapi juga aset penting bagi ilmu pengetahuan dan pariwisata global. “Gua ini warisan berharga dunia dan mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestariannya,” tambahnya.
Untuk menjaga keberlanjutan situs, Fajar menilai langkah paling efektif adalah menetapkan Gua Lida Ajer sebagai Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya Nasional sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 dan PP Nomor 1 Tahun 2022.
Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo menegaskan komitmen kuat Pemkab. Ia menyebut lima langkah konkret yang sudah dilakukan, termasuk pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), penganggaran biaya penetapan, hingga koordinasi dengan masyarakat dan pemilik lahan.
“TACB telah menyelesaikan administrasi untuk penetapan. Hanya tinggal menunggu izin dari pemilik lahan sesuai ketentuan UU,” kata Safaruddin.
Ia menjelaskan bahwa sejak 12 hingga 14 Desember 2024, TACB telah menggelar sejumlah rapat untuk memfinalisasi penetapan Gua Lida Ajer sebagai cagar budaya kabupaten, sebagai langkah menuju status nasional.
Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, tokoh masyarakat, dan ilmuwan, Gua Lida Ajer dinilai memiliki peluang kuat menjadi situs cagar budaya nasional yang tidak hanya melindungi warisan purba, tetapi juga membuka potensi besar bagi pendidikan, riset, dan pariwisata.






